WhatsApp Image 2024-02-05 at 14.02.50 (1)

Syarat Pembentukan dan Pengukuhan Pokdarwis

  1. Memiliki potensi wisata
  2. Memiliki struktur organisasi dan buku-buku administrasi
  3. Ada uraian tugas pengurus dengan seksi-seksi sesuai Sapta Pesona
  4. Jumlah anggota Pokdarwis minimal 15 orang
  5. Mengajukan proposal yang berisikan struktur organisasi Pokdarwis serta sesuai yang dicantumkan pada poin 1, 2, 3, serta melampirkan dokumentasi potensi-potensinya
  6. Satu (1) lembar surat pengantar perihal permohonan pengukuhan Pokdarwis yang ditujukan kepada Bupati Tabanan cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan

About The Author

https://hr.moh.gov.gh/