WhatsApp Image 2024-02-05 at 14.02.50

Syarat Permohonan Penetapan Desa Wisata

  1. Memiliki potensi alam, aktifitas budaya dan potensi wisata buatan
  2. Terdapat sarana aksesibilitas yang memadai
  3. Terdapat sarana penunjang pariwisata sepeti akomodasi kuliner, souvenir, dll
  4. Terdapat sarana amenitas penunjang pariwisata seperti sarana telekomunikasi, ketersediaan air bersih, jaringan listrik, dll
  5. Terdapat kelompok sadar wisata (pokdarwis) sebagai penggerak desa wisata
  6. Terdapat lembaga yang akan mengelola desa wisata (seperti Bumdes/ Badan Pengelola)
  7. Mengajukan proposal permohonan kepada Bupati cq. Kepala Dinas Pariwisata yang ditandatangani oleh perbekel mewakili masyarakat

About The Author

https://hr.moh.gov.gh/