Syarat Pembentukan dan Pengukuhan Pokdarwis
Syarat Pembentukan dan Pengukuhan Pokdarwis
- Memiliki potensi wisata
- Memiliki struktur organisasi dan buku-buku administrasi
- Ada uraian tugas pengurus dengan seksi-seksi sesuai Sapta Pesona
- Jumlah anggota Pokdarwis minimal 15 orang
- Mengajukan proposal yang berisikan struktur organisasi Pokdarwis serta sesuai yang dicantumkan pada poin 1, 2, 3, serta melampirkan dokumentasi potensi-potensinya
- Satu (1) lembar surat pengantar perihal permohonan pengukuhan Pokdarwis yang ditujukan kepada Bupati Tabanan cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan